Afgan Soroti Peraturan Baru Konser Musik di Jakarta, Ingatkan Promotor dan Penonton Agar Patuh

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru untuk mengatur kapasitas maksimal pengunjung konser atau festival musik di Jakarta menjadi 70 % dari kapasitas maksimal. Peraturan ini adalah buntut dari persoalan over capacity yang membuat festival musik Berdendang Bergoyang terpaksa diberhentikan polisi pada hari kedua pelaksanaannya (29/10).

Aturan ini terbilang penting untuk dipatuhi para penyelenggara konser musik agar nggak ada lagi korban pingsan atau berjatuhan akibat berdesakan di tengah kerumuman konser. Sama halnya dengan yang disampaikan oleh musisi Afgansyah Reza. Afgan berharap agar promotor musik mematuhi peraturan ini demi keselamatan penonton.

Afgan berharap promotor konser musik mematuhi peraturan terbaru dari pemerintah

Afgan imbau promotor patuhi aturan

Afgan imbau promotor patuhi aturan | Credit: Instagram @afgan__

Afgan ikut menyoroti peraturan baru soal konser musik di Jakarta ini. Ia sepakat dengan kebijakan pemerintah yang hanya memperbolehkan kursi penonton diisi maksimal 70 % dari kapasitas. Di sisi lain, Afgan juga menganggap peraturan ini ke depannya akan membuat pemerintah memperketat izin penyelenggaraan konser musik.

“Sekarang diturunin kan kapasitasnya jadi cuma 70 persen. Jadi ada sedikit nggak jelas juga, susah dapet perizinan,” kata Afgan (12/11) dikutip dari Kompas.com.

Untuk kamu ketahui, pemerintah DKI Jakarta juga menerapkan jam operasional pertunjukan musik di Jakarta mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 24.00 WIB. Selain itu, promotor juga wajib melengkapi beberapa dokumen seperti surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari kepolisian.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing...

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE