Pernyataan Soal Gaji Anggota DPR Jadi Perbincangan, Krisdayanti Jelaskan Uang Apa Saja yang Ia Terima

Krisdayanti ungkap gaji anggota DPR

Nama Krisdayanti sudah tak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Pasalnya, ia sudah menggeluti dunia hiburan musik Tanah Air sejak tahun 1995 melalui album yang bertajuk ‘Terserah’. Berkat suara merdunya, Krisdayanti atau yang akrab disapa KD ini pun mendapatkan gelar sebagai Diva Pop Indonesia. Tak berhenti sampai di situ, ia juga melebarkan sayap kariernya ke arah politik.

Advertisement

Krisdayanti terjun ke dunia politik dan menjadi anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas untuk menangani masalah kesehatan dan ketenagakerjaan selama periode 2019 – 2024. Pada hari Senin (13/9), KD diundang menjadi bintang tamu dalam salah satu kanal YouTube milik mantan anggota DPR. Dalam video tersebut, KD mengungkapkan besaran gajinya dan pernyataannya menjadi perbincangan publik.

Dalam video yang diunggah dalam kanal YouTube, Krisdayanti mengungkapkan besaran gaji yang ia terima sebagai anggota DPR

Dalam video yang diunggah pada hari Senin (13/9) lalu, Krisdayanti hadir sebagai tamu dalam kanal YouTube milik Akbar Faizal, yaitu mantan anggota DPR RI. Dalam kesempatan tersebut, Krisdayanti bercerita mengenai perjalanannya saat terjun ke dalam dunia politik. Lalu, Akbar melemparkan pertanyaan seputar besaran gaji anggota DPR kepada Krisdayanti. “Setiap tanggal 1 Rp16 juta, tanggal 5 Rp59 juta kalo nggak salah,” ujarnya.

Akbar pun menggali lebih dalam dan menanyakan perihal uang tunjangan yang diterima oleh KD. “Dana aspirasi Rp450 juta, 5 kali dalam setahun. Kunjungan dapil Rp140 juta, 8 kali dalam setahun,” ujar KD. KD juga mengungkapkan bahwa dirinya akan berupaya semaksimal mungkin karena ia merasa kehadirannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat setiap saat. “Saya akan tergetar hati saya kalau nggak menyampaikan nilai-nilai kemasyarakatan,” pungkas KD.

Advertisement

Tak sembarang perhitungan, besaran gaji yang diterima oleh anggota DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan tahun 2015

Bukan sembarang angka, besaran gaji yang diterima oleh anggota DPR  telah diatur dalam dua surat yaitu Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Melansir dari laman TV One , berikut rincian gaji anggota DPR:

Gaji dan tunjangan tetap:

Advertisement
  • Total Rp19.187.813
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa/bulan

Penerimaan lainnya:

  • Total Rp34.834.000
  • Fasilitas kredit mobil Rp70 juta/orang per periode

Biaya perjalanan:

  • Uang harian (Daerah tingkat I + Daerah tingkat II) = Rp900 ribu/hari
  • Uang representasi (Daerah tingkat I + Daerah tingkat II) = Rp700 ribu/hari

Pemeliharaan rumah jabatan anggota:

  • RJA Kalibata, Jakarta Selatan = Rp3 juta/tahun
  • RJA Ulujami, Jakarta Barat = Rp5 juta/tahun

Pensiunan:

  • Uang pensiun (60% dari gaji pokok) = Rp2.520.000

Pernyataan KD mengenai gaji anggota DPR berhasil menyita perhatian publik dan pengamat politik

Setelah pernyataannya mengenai besaran gaji meluas, nama Krisdayanti pun muncul menjadi trending topic di media sosial Twitter. Publik pun memberikan beragam reaksi atas munculnya informasi mengenai besaran gaji para anggota DPR.

“Setuju aja apa yang dilakukan oleh mbak @krisdayanti, udah saatnya rakyat juga harus tahu perimbangan pendapatan dengan hasil kerja dewan seperti apa, wong itu juga duit dari rakyat kok,” tutur akun @albe***

Selain itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga memberikan tanggapannya mengenai gaji anggota DPR. Kepada Kompas , Lucius Karus mengatakan, “Keterbukaan seperti yang dilakukan KD seharusnya menjadi kewajiban bagi semua anggota DPR sebagai bagian dari akuntabilitasnya kepada publik,” ujar Lucius.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE