Belum Jera, Ridho Rhoma Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba. Kini Kembali Mendekam di Penjara

Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara

Kehidupan para selebritas atau figur publik adalah kehidupan yang penuh dengan tekanan pekerjaan. Selain pekerjaan, para figur publik juga harus berhadapan dengan para penggemar serta haters mereka yang sering memberikan hujatan di media sosial. Terlalu banyaknya tekanan yang mereka hadapi, membawa sejumlah artis jatuh ke lubang hitam narkotika.

Advertisement

Seperti kita tahu, narkotika sudah seperti hal yang menyatu dengan kehidupan para artis. Ada banyak artis yang tertangkap basah menggunakan narkotika dari berbagai jenis. Artis-artis yang kedapatan menggunakan narkotika juga beragam. Ada yang berprofesi sebagai aktor, presenter, artis ternama sampai penyanyi atau musikus. Nah baru-baru ini, salah satu penyanyi muda Tanah Air, telah dijatuhi hukuman atas kasus narkotika. Ia adalah Ridho Rhoma, anak dari legenda dangdut Indonesia, Rhoma Irama.

Karena kasus penyalahgunaan narkotika, Ridho Rhoma mendapat vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Ridho Rhoma divonis 2 tahun penjara/Credit: Kompas

Baru-baru ini nama Ridho Rhoma kembali jadi perbincangan masyarakat. Anak dari Rhoma Irama ini baru saja divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret namanya tersebut. Diketahui, vonis tersebut sebenarnya sudah dijatuhkan pada Ridho Roma sejak tanggal 21 September 2021 lalu.

Setelah divonis hukuman penjara selama 2 tahun, kini anak dari raja dangdut tersebut sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Vonis ini tentu sangat berbeda dengan kasus yang pertama Ridho Rhoma hadapi. Saat pertama kali kedapatan menggunakan barang haram tersebut, Ridho Rhoma hanya dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi selama 6 bulan 10 hari di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.

Advertisement

Ridho Rhoma bukan pertama kalinya ditangkap atas kasus serupa. Pada tahun 2019 silam ia pernah ditangkap dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan sebelum akhirnya keluar pada tahun 2020

Ridho Rhoma/Credit: Instagram @ridho_rhoma

Buat kamu yang mungkin lupa, Ridho Rhoma sendiri ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tanggal 4 Februari 2021. Ridho Rhoma ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian menemukan tiga butir ekstasi di kantung celana pedangdut tersebut.

Seperti nggak kapok, Ridho Rhoma melakukan hal yang sama pada kasus yang menimpanya sekarang. Pelantun lagu “Kerinduan” ini pernah ditangkap karena kasus narkotika pada tahun 2019 silam. Ia dijatuhi hukuman pidana 10 bulan dan rehabilitasi  6 bulan. Sempat menghirup udara bebas, Ridho Rhoma kemudian kembali masuk penjara karena majelis hakim memberatkan hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan. Ia kemudian menjalani hukuman penjara di Rutan Salemba sebelum akhirnya keluar pada awal tahun 2020. Sayang, pada awal tahun 2021 ia kembali terjerat kasus yang sama.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE