Sempat Terancam 12 Tahun Masa Kurungan, Anji eks Drive Akhirnya Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Vonis kasus ganja Anji

Nama Erdian Aji Prihartanto alias Anji sempat menjadi sorotan beberapa bulan belakangan. Mantan vokalis band Drive ini diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dalam penangkapannya, pihak kepolisian menemukan beragam bukti termasuk buku tentang ganja dan menelusuri darimana Anji mendapatkan barang haram tersebut.

Setelah lama nggak ada kabar, nama Anji kembali jadi perbincangan. Pasalnya, Anji kini telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menimpa dirinya. Sidang tersebut digelar secara virtual dan masuk pada agenda penjatuhan vonis oleh Majelis Hakim. Dalam persidangan tersebut, Anji dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman rehabilitasi.

Anji Manji divonis 4 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim terkait kasus penyalahgunaan narkotika

Anji Manji/Credit: Instagram @duniamanji

Erdian Aji Prihartanto alias Anji sedang menjalani sidang putusan atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang menjeratnya. Persidangan tersebut digelar secara virtual. Dalam persidangan tersebut Anji terlihat mengenakan kemeja berwarna putih dengan kupluk khasnya berwarna hitam. Anji terlihat tenang seakan siap menerima apa pun vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim.

Setelah dimulai, diketahui bahwa Anji dinyatakan bersalah dan divonis 4 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat yang berlokasi di Cibubur. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa,” ujar Majelis Hakim.

Anji menerima keputusan Majelis Hakim. Sebelumnya Anji didakwa 5 bulan rehabilitasi bahkan terancam hukuman 12 tahun penjara

Persidangan Anji/Credit: KapanLagi

Usai membaca putusan, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Anji apakah ia keberatan atau menerima hasil putusan dan vonis yang dijatuhkan. Tanpa berpikir lama, Anji ternyata menerima hasil vonis dari Majelis Hakim. Ia bahkan mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim atas keputusan yang dijatuhkan padanya. “Anji, majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana rehabilitasi selama empat bulan. Saudara terima?,” tanya Majelis Hakim. “Terima Yang Mulia. Terima kasih Yang Mulia,” jawab Anji sambil mengangguk.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Anji dengan lima bulan rehabilitasi. Bahkan sebelumnya dengan beragam bukti yang ada, Anji sempat mendapat ancaman 12 tahun penjara karena masalah narkotika ini. Tentu saja keputusan Majelis Hakim adalah keputusan yang baik bagi Anji. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi Anji dan siapa pun ya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung