Mengenal Sabbatical Leave, Cuti 2 Bulan Sebelum Putuskan Lanjut Kerja atau Mau Jadi Pengusaha

cuti besar sabbatical

Semakin lama bekerja mungkin kamu jadi salah satu dari sekian banyak orang yang akan berpikir bahwa mungkin ini saatnya untuk segera mengajukan surat resign dan melangkah ke cita-cita yang sudah diidam-idamkan yaitu membangun sebuah usaha. Akan tetapi, mungkin kamu juga masih ragu-ragu akan keputusanmu sehingga masih butuh waktu untuk berpikir terkait dilema ini. Pun, persiapan untuk membuka usaha juga perlu beberapa waktu tapi kalau meninggalkan pekerjaan begitu saja rasanya mungkin sayang.

Ternyata kamu bisa lo mengajukan sabbatical leave atau cuti besar yang memiliki jangka waktu yang lebih panjang dari cuti yang biasanya. Akan tetapi tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya. Yuk simak selengkapnya!

Untuk kamu yang baru nyebur atau bahkan yang sudah beberapa waktu menjadi seorang pekerja mungkin istilah sabbatical leave masih asing di telinga

Cuti terpanjang yang banyak diketahui orang mungkin adalah cuti hamil dan melahirkan untuk seorang ibu dan ayah. Akan tetapi ada juga sabbatical leave atau cuti besar yang merupakan sebuah periode ketika seorang pekerja mengambil waktu istirahat dari pekerjaan untuk jangka waktu yang cukup lama namun tetap menjadi anggota perusahaan dan digaji. Jangka waktu ini biasanya digunakan para karyawan kantor untuk melakukan banyak hal seperti travelling, menulis, melakukan penelitian, menjadi sukarelawan atau aktivis, atau salah satunya untukmu meyakinkan diri saat akan memutuskan resign.

Jangka waktu yang diberikan cukup bervariasi, di Indonesia sendiri periode untuk cuti besar ditetapkan selama 2 bulan

Bahagia karena cuti/ Credit: pressfoto on Freepik via www.freepik.com

Kamu mungkin masih kurang yakin bahwa ada cuti semacam ini tapi hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau cuti sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan dengan masing-masing 1 bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama. Akan tetapi, dalam 2 tahun tersebut karyawan tidak berhak atas jatah cuti tahunannya. Selanjutnya jatah cuti besar akan berlaku kembali setelah berjalan 6 tahun.

Nikmati konten menarik seputar mengatur keuangan: Sukses Beli Rumah di Usia 25, Ini Panduan Pembukuan Keuangan ala Adhin

Hal ini juga diperjelas dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP. 51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu (“Kepmenaker 51/2004”). Pengusaha perlu mengetahui bahwa karyawan berhak atas upah penuh saat melakukan istirahat panjang tersebut. Sedangkan di tahun kedelapan karyawan juga berhak mendapatkan kompensasi istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji (upah pokok ditambah tunjangan tetap)

Hak cuti besar ini juga bisa gugur apabila karyawan tidak mempergunakan haknya dalam jangka waktu tertentu

Hak ini akan gugur dalam jangka waktu 6 bulan setelah hak istirahat berlaku namun perusahaan dapat menunda pelaksanaan cuti tersebut selama 6 bulan sejak berlaku cuti tersebut. Misalnya jika cuti berlaku sejak Januari 2021 maka sebelum bulan Juli 2021 hak tersebut sebaiknya sudah digunakan kecuali jika perusahaan menundanya. Perusahaan wajib memberitahukan karyawan secara tertulis saat hak cuti karyawan timbul selambat-lambatnya 30 hari sebelum hak cuti besar ini berlaku.

Bekerja di satu perusahaan yang sama dalam jangka waktu yang lama mungkin akan membuatmu rawan stres sehingga cuti 2 bulan tersebut bisa digunakan untuk menimbang-nimbang ulang apakah lanjut bekerja di sana, mencari peluang kerja di tempat lain atau  justru fix buka usaha saja.

Nah, ada yang baru tahu soal sabbatical leave ini dan sekarang malah jadi kepikiran untuk mencoba?

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.