Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK Maupun Karyawan yang Masih Aktif Bekerja

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan

Jika kamu adalah pekerja atau pun karyawan di sebuah perusahaan, mestinya sudah nggak asing lagi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Semua pekerja baik yang bekerja di sektor formal maupun non formal di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan program jaminan masa depan dan perlindungan ketenagakerjaan dari pemerintah. Termasuk perlindungan dari ketidakpastian seperti risiko sosial dan ekonomi yang bisa saja terjadi, misalnya kecelakaan kerja, sakit, kematian, juga masa pensiun. Bisa dibilang, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah hakmu sebagai pekerja. Kalau kamu sampai nggak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan, segera laporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat biar bisa ditindaklanjuti, ya!

Advertisement

Adapun jenis program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dinikmati oleh para tenaga kerja antara lain: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Secara di masa pandemi saat ini, banyak orang membutuhkan uang untuk bertahan hidup, terutama mereka yang di-PHK. Pelajari dulu beberapa persyaratan yang telah Hipwee Tips rangkum berikut.

1. Sebelum mengklaim, kamu bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan/ Jaminan Hari Tua (JHT)

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS ini paling banyak dipraktikkan karena relatif mudah tanpa harus download aplikasi, terkoneksi dengan internet, atau mendatangi kantor langsung.

  • Ketik: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS  ke 2757. Contoh: DAFTAR SALDO#3191036598033007#MEILY CERMAT#03-02-1989#123456789 kirim ke 2757. Kamu akan dapat balasan SMS yang berisi ID sebagai berikut: TERIMA KASIH TELAH MENDAFTAR DAN NO ID ANDA 123456789.
  • Jika Nomor Peserta sudah didapatkan, kamu bisa langsung cek saldo JHT dengan cara membalas SMS tersebut dengan format sebagai berikut: Ketik SALDO(spasi)NOMOR PESERTA, kemudian kirim ke 2757. Contoh: SALDO 987654321 kirim ke 2757. Kemudian kamu akan dapat balasan SMS yang berisi saldo JHT.
  • Layanan SMS 2757 hanya bisa digunakan untuk peserta dengan nomor operator Telkomsel, Indosat, dan XL.
  • Ganti Nomor Handphone, Ketik: DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)HP#Nomor Handphone lama#Nomor KTP, kirim ke 2757. Contoh: DAFTAR GANTI HP#08123456789#3191036598033007 kirim SMS ke 2757.
  • Ganti Pin BPJS, Ketik DAFTAR(spasi)GANTI(spasi)#Pin lama#Pin baru. Contoh: DAFTAR GANTI PIN#123456#987654, Kirim SMS ke 2757.
Advertisement

Selain lewat SMS, kamu bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsKetenagakerjaan.go.id  melalui aplikasi BPJSTKU, atau datang langsung ke kantornya.

2. Begini ketentuan klaim atau pencarian dana BPJS ketenagakerjaan

patuhi ketentuannya via panrita.news

Saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun lo! Tapi dengan syarat berikut.

Advertisement

Ketentuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

  • Peserta bisa mengambil maksimal 10% dari total saldonya untuk persiapan pensiun.
  • Peserta bisa mengambil maksimal sebesar 30% dari total saldo yang dimilikinya untuk pengadaan perumahan.
  • Peserta hanya bisa mencairkan salah satu dari kedua pilihan yang disediakan, yakni 10% atau 30% (nggak bisa keduanya).
  • Pencairan dana 10% dan 30% tersebut hanya bisa dilakukan ketika peserta masih aktif bekerja dan hanya bisa dilakukan satu kali saja untuk selamanya.
  • Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan/ JHT nggak bisa diwakilkan, kecuali peserta atau karyawan meninggal dunia.

Ketentuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 100%

  • Untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 100%, syarat utamanya adalah karyawan atau peserta yang bersangkutan harus sudah nggak bekerja lagi di perusahaan (dinyatakan non-aktif) karena alasan pensiun, cacat total, PHK atau pengunduran diri.
  • Apabila karyawan atau peserta sudah dinyatakan non-aktif, iuran BPJS nggak dibayarkan lagi oleh perusahaan.
  • Dana ini baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan/ dinyatakan non-aktif.
  • Apabila setelah proses pencairan dana karyawan atau peserta memutuskan untuk bekerja kembali, maka pembayaran iuran BPJS akan dibayarkan dari awal oleh perusahaan baru dan bisa melakukan pencairan kembali.
  • Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan/ JHT nggak bisa diwakilkan, kecuali peserta atau karyawan meninggal dunia.

3. Kalau kamu sudah masuk ketentuan, tinggal lengkapi persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan berikut

lengkapi persyaratan via tumoutounews.com

  • Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya.
  • Fotokopi KTP beserta aslinya atau Surat Keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang menerangkan bahwa KTP masih dalam proses.
  • Fotokopi buku tabungan (1 lembar) dan buku tabungan asli.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
  • Surat keterangan aktif bekerja dari pihak perusahaan tempat kerja (asli), yang menerangkan tentang nilai pengajuan klaim yang dilakukan peserta (untuk klaim 10% atau 30%).
  • Formulir pengajuan klaim JHT (F5), yang diisi dengan lengkap (untuk klaim langsung).

Proses pengajuan klaim ini juga akan memiliki ketentuan tambahan (khusus) yang disesuaikan dengan kondisi peserta, antara lain:

  • Wajib menyertakan NPWP asli dan 1 lembar fotokopinya untuk mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta.
  • Nggak memiliki tunggakan iuran JHT.
  • Nama, tanggal lahir, serta alamat peserta pada masing-masing dokumen nggak boleh berbeda. Jika ada perbedaan, maka peserta wajib menyertakan surat keterangan dari pihak perusahaan atau kelurahan tempat domisili peserta.
  • Khusus untuk pengajuan pencairan dana perumahan (30%), wajib menyertakan dokumen: bukti pembayaran tanda jadi (booking fee), Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Standing Instructions (Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR), serta akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank.
  • Khusus Pencairan dana JHT 100%, peserta wajib menyertakan paklaring (surat keterangan berhenti bekerja).

4. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara manual atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan via www.triharyono.com

  1. Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Menyerahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim.
  4. Menjalani proses wawancara dan pengambilan foto.
  5. Menunggu proses pencairan dana (disesuaikan dengan jumlah pencairan).

5. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui sistem e-Klaim

melalui e-Klaim via rajabpjs.com

Kamu memerlukan laptop dan koneksi internet yang lancar, lalu buka website pendaftaran online e-Klaim dengan alamat https://es.bpjsKetenagakerjaan.go.id/login/ selanjutnya, isi data formulir berikut:

  • Nomor e-KTP
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir, dengan format DDMMYY. Contoh: 170845
  • Nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)
  • Alasan klaim, pilih menu drop down yang tersedia
  • Nomor ponsel yang masih aktif
  • Alamat e-mail yang masih aktif
  • Setelah selesai, kamu akan masuk ke tahap memasukkan kode verifikasi atau PIN
  • Siapkan dokumen klaim (sama dengan dokumen klaim manual) yang sudah di-scan untuk diunggah ke dalam formulir e-Klaim.
  • Tunggu verifikasi BPJS Ketenagakerjaan (biasanya membutuhkan waktu selama 1 x 24 jam). Jika e-mail konfirmasi lanjutan sudah didapatkan, segera cetak dan kamu akan diminta untuk datang ke kantor cabang dengan membawa dokumen asli serta salinannya.
  • Tunjukkan dokumen serta e-mail konfirmasi pada petugas. Lalu kamu akan dipanggil untuk mengurus proses transfer saldo BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan waktu normal 10 hari kerja sampai dana JHT dikirim ke rekeningmu.

6. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa kartu atau kartu hilang

mengurus surat kehilangan via tribratanewssitubondo.com

Kalau kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang, kamu perlu melampirkan surat keterangan hilang dari pihak kepolisian. Nah, kamu baru bisa mengurus pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan kalau sudah mencantumkan nomor kartu peserta BPJS di dalam surat kehilangan tersebut.

Nah, demikian informasi mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau semua syarat dan ketentuan sudah sesuai dan lengkap, maka proses klaim JHT di kantor BPJS seharusnya bisa lancar dan nggak membutuhkan waktu lama untuk menunggunya. Semoga membantumu yang ingin mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan, ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

salt of the earth, light of the world

Editor

salt of the earth, light of the world

CLOSE