Lupa EFIN Pajak Jangan Panik, 5 Cara ini Solusinya. Bereskan dan Segera Lapor SPT, Ya!

Lupa EFIN pajak

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta para wajib pajak orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tahunan mereka. Batas akhir masa lapornya tanggal 31 Maret 2020 yang akan datang. Widi Widodo selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur dalam laman Kompas mengungkap bahwa wajib pajak (WP) yang telat atau nggak melapor akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000 setiap tahunnya, merujuk pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.

Advertisement

Sebenarnya, sekarang lapor SPT bisa dilakukan secara online, tapi kamu butuh EFIN agar bisa masuk ke aksesnya. EFIN sendiri merupakan nomor identitas yang diberikan ke WP untuk melakukan transaksi elektronik, yang mana nomor ini akan selalu sama alias bisa digunakan selamanya. Nah, terus gimana kalau nomor EFIN hilang atau lupa? Buatmu yang mungkin mengalami hal ini, Hipwee Tips punya beberapa cara alternatif untuk mendapatkannya kembali. Simak!

1. Pertama, cek dulu semua berkasmu termasuk pada email yang digunakan untuk mendaftar transaksi pajak online

cek email via jojonomic.com

Biasanya, saat mendaftar transaksi pajak online, EFIN akan dikirimkan melalui email. Nah, kamu bisa mengecek nomor EFIN kembali dengan masuk ke kolom “Inbox” lalu cari EFIN dengan mengetikkan “eFin” di kolom “Search”.

2. Kalau masih nggak ketemu, coba tanyakan melalui fitur live chat pajak di website

tanyakan di fitur live chat via ibasbloger.blogspot.com

Buka laman situs pengaduan.pajak.go.id , kemudian di sebelah kanan bawah website akan menemukan logo yang bertuliskan “Live Chat”. Melalui fitur ini, mintalah nomor EFIN yang lupa kamu simpan. Biasanya, petugas akan membimbingmu untuk mendapatkan nomor EFIN kembali. Jangan lupa, ikuti setiap arahan yang ditunjukkan petugas, ya!

Advertisement

3. Atau, kamu bisa minta EFIN kembali melalui akun Twitter @kring_pajak

minta lewat Twitter via chronologium.wordpress.com

Nggak ribet kok, kamu hanya perlu mention atau kirim pesan privat ke akun tersebut. Biasanya, setelah beberapa saat, akun Kring Pajak akan membalas pesanmu dan memintamu untuk mengirimkan identitas atau nomor NPWP. Ikuti instruksi dari admin supaya kamu bisa mendapatkan kembali EFIN-mu.

4. Akan sedikit lebih cepat kalau kamu langsung menelepon call center pajak di nomor 1500200

telepon call center via economy.okezone.com

Sebelum mengutarakan keluhanmu, tekan tombol sesuai yang diinstruksikan. Nah, kalau sudah terhubung dengan call center-nya langsung, kamu bisa meminta nomor EFIN kembali. Biasanya, kamu akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP. Jika data yang disampaikan sesuai, maka petugas akan langsung memberikan EFIN-mu.

5. Kalau ada waktu, mending langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat

Advertisement

langsung ke KPP via bimakuru.blogspot.com

Tenang, kalau cuma mau minta EFIN, kamu nggak mesti datang ke KPP sesuai alamat KTP kok. Seampainya di KPP, ambil nomor antrean khusus EFIN, kemudian isi formulir yang sudah disediakan petugas. Proses mendapatkan EFIN ini cukup cepat kok, nggak akan sampai satu jam. Nah, pastikan kamu nggak lupa membawa NPWP dan KTP, ya!

Gimana, gampang bukan? Jika EFIN sudah didapatkan jangan lupa untuk segera melakukan e-Filling dan lapor SPT segera. Ingat, ada sanksi kalau kamu telat lapornya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Helga-nya Arnold!

Editor

salt of the earth, light of the world

CLOSE