Berakhir Dideportasi, Ini Kronologi Kasus Kristen Gray yang Ajak WNA ke Bali Saat Pandemi

Kronologi kasus Kristen Gray

Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus seorang wanita Amerika yang mendorong wisatawan asing untuk ramai-ramai pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19. Aksinya itu pun menuai kecaman dari banyak pihak melihat ia merupakan content creator yang punya ribuan pengikut di media sosial.

Kristen Gray bersama pasangan wanitanya, Saundra Michelle Alexander kemudian viral setelah menuliskan pengalamannya pindah ke Bali. Nggak berselang lama Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi pasangan ini dari Indonesia nanti malam (20/1) sebab terbukti tindakannya bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. Lantas apa yang membuat Kristen Gray begitu viral hingga diputuskan untuk didepotasi dari RI, begini kronologinya.

Berawal dari cuitan di Twitter dengan akun @kristentootie ia mengajak serta memberikan tips kepada WNA untuk masuk ke Indonesia terutama Bali di kala pandemi

cuitan Kristen Gray sebelum dihapus I photo by Twitter gastricslut via twitter.com

Pada Senin, 18 Januari 2021 nama “Bali” sempat menjadi trending topic di Twitter berawal dari utas unggahan Kristen Gray yang mengungkap beberapa keuntungan tinggal di Bali: seperti biaya hidup rendah, gaya hidup mewah, kenyaman bagi LGBT, hingga kemudahan hidup selama pandemi. Awalnya Kristen memutuskan untuk pergi ke Bali selama 6 bulan saja, namun karena kondisi Covid-19 ia tak bisa kembali ke kampung halaman dan menetap kurang lebih selama satu tahun. Ia mengaku di Bali justru merasakan “gaya hidup yang lebih baik” dan  “obat yang sempurna” untuk kesehatan fisik dan emosionalnya.

Dalam utasnya, Kristen juga mengajak warga negara asing lain untuk berkunjung ke Bali meski pandemi Covid-19.

“Kami sudah sertakan link ke agen visa kami (untuk dikases) dan bagaimana cara masuk ke Indonesia di tengah Covid,” cuitnya yang kini sudah dihapus, Sabtu (16/1).

Dalam utas yang ditulis oleh Kristen Gray, ia juga mengungkapkan bahwa ia bisa menaikkan kualitas kehidupannya jadi “lebih baik” dengan harga yang lebih “terjangkau” di Bali daripada di negara asalnya. Sontak saja utas tersebut mendapat reaksi kecaman dari warganet yang menilai tindakannya nggak bijak dan bisa menimbulkan permasalahan baru.

Ajakan Kristen Gray ini dinilai bisa memunculkan gentrifikasi. Mengutip KBBI, gentrifikasi sendiri bermakna “imigrasi penduduk kelas ekonomi menengah ke wilayah kota yang buruk keadaannya atau yang baru saja diperbaharui dan dipermodern”. Dalam jangka panjang, jika utas Kristen Gray ini diterapkan dan diikuti oleh banyak WNA, maka bisa memicu munculnya ketimpangan dan kecemburuan sosial karena perbedaan kualitas hidup antara warga lokal dan WNA pendatang yang punya pendapatan lebih besar.

Setelah kasusnya viral, pihak Imigrasi mencari keberadaan Kristen Gray untuk dikonfirmasi. Kemudian pada 19 Januari 2021 ia dipanggil ke Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada 3 alasan yang membuat Kristen dan Saundra di deportasi menurut Kemkumham Bali

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Bali mengeluarkan keputusan untuk mendeportasi Kristen Gray dan pasangannya. Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manuhuruk selain cuitannya yang mengajak WNA ke Bali bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19. Kristen Gray juga dianggap memberikan informasi yang meresahkan masyarakat, antara lain tertulis sebagai berikut:

  1. Kemudahan akses untuk masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi, sehingga patut diduga melanggar pasal 75 ayat 1 UU No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,
  2. Kemudian Gray juga diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book seharga US$30 dan dilanjutkan dengan konsultasi biaya US$ 50 selama 45 menit yang bertentangan dengan pasal 122 huruf a Undang-Undang no.6 tahun 2011 dengan Keimigrasiaan.

“Berkaitan  proses pendeportasian, untuk sementara warga Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” ujar Jamarulis dikutip dari CNN Indonesia , Selasa (19/1).

Lewat Erwin Siregar selaku pengacaranya, Kristen Gray dan Saundra mengaku sedih sebab visanya masih aktif hingga 24 Januari mendatang

Kristen Gray dan Saundra Michelle I Photo by Youtube LoveSaundra via www.matamata.com

Menaggapai keputusan dari Kemenkumham Bali soal pendeportasian, sang kuasa hukum menyatakan jika kliennya mengaku sedih sebab visanya yang masih aktif. Meski begitu di hadapan wartawan Kristen dan Saundra merasa nggak melakukan pelanggaran selama berada di Bali.

“Halo semuanya, pertama-tama saya menyatakan saya tidak bersalah. Visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia. Saya ingin menyampaikan tentang LGBT dan saya dideportasi karena LGBTQ,” tuturnya seperti dikutip dari Kumparan , Rabu (20/1).

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.