Masuki ‘Masa Tenang’ Pemilu 2019, Yuk Ketahui Apa Saja yang Tidak Boleh Dilakukan di Masa Ini!

Apa itu masa tenang

Debat pilpres keempat akhirnya resmi digelar tadi malam (13/4/2019). Kini masa Pemilu 2019 telah mulai memasuki masa tenang sebelum para pemilih dapat mencoblos masing-masing jagoannya di bilik suara. Nah, meski terkesan sepele, bisa jadi banyak yang belum paham benar apa saja yang hal terkait pemilu yang boleh dan tidak boleh dilakukan di minggu ini. Untuk perluas wawasanmu, Hipwee kali ini telah merangkumnya untukmu. Simak ulasannya sampai habis ya!

1. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa tenang Pemilu 2019 pada 14-16 April 2019

Jangan Golput ya via indopos.co.id

Advertisement

Dikutip dari laman Detik , KPU secara resmi memutuskan hari ini (14/4/2019) sampai sehari sebelum pemilu tahun ini sebagai minggu tenang bagi sebagai bentuk kampanye pemilu.

2. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 23/2018, selama masa tenang ini para peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun

Bersih-bersih nih via poskotanews.com

Jika larangan itu dilanggar, maka sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta menanti orang terkait. Jangan coba-coba deh!

3. Masa kampanye peserta Pemilu 2019 telah dimulai sejak September tahun 2018 lalu. Terhitung hingga April 2019, para peserta pemilu, yaitu capres-cawapres dan caleg DPR/DPRD/DPD berkampanye selama 7 bulan

Debat keempat semalam via www.bbc.com

Di masa ini, para kandidat diizinkan memperkenalkan diri dan mengampanyekan program-programnya kepada masyarakat. Puas-puasin deh, di masa-masa ini mempromosikan segala macam agendanya kepada para calon pemilih.

Advertisement
4. Capres-cawapres memulai agenda debat pada Januari 2019. KPU menetapkan ada lima kali debat dalam Pilpres 2019 ini

Debat pilpres via www.hipwee.com

Dikutip dari laman Detik , debat pilpres pertama kali digelar pada hari Kamis (17/1). Debat antar capres-cawapres itu mengusung tema hukum, HAM, Korupsi, dan terorisme. Debat kedua digelar pada Minggu (17/2). Debat antarcapres itu bertemakan energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, dan infrastuktur. Nah, debat ketiga hanya diikuti oleh para cawapres. Debat tersebut digelar pada Minggu (17/3). Debat mengangkat tema pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan serta sosial dan kebudayaan.

Di bulan yang sama, KPU kembali menggelar debat antarcapres. Debat yang digelar pada Sabtu (30/3) itu bertemakan ideologi, pemerintahan, pertahanan dan keamanan serta hubungan internasional. Terakhir, pada Sabtu kemarin (13/4), KPU mengelar debat keempat Pilpres 2019. Debat antar capres-cawapres itu mengangkat tema ekonomi dan kesejahteraan sosial, keuangan dan investasi serta perdagangan dan industri. Kamu sudah mengikuti seluruh rangkaiannya belum nih?

5. Di masa tenang ini kamu pasti akan mulai menyaksikan di sepanjang jalan dan area terbuka, baliho dan spanduk kampanye dilepaskan. Semua atribut kampanye, termasuk baliho dilarang di masa tenang ini

Pencopotan APK

Pokoknya, segala atribut dan alat peraga kampanye bakal dilepaskan di minggu tenang ini. Jadi jangan bingung dan heran lagi, kalau spanduk kampanye tiba-tiba dicopotin di sepanjang jalan~

Advertisement

6. Kemudian, Pasal 287 UU Pemilu mengatur larangan bagi media massa menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan kandidat

Di media massa termasuk siaran televisi via www.worldatlas.com

Jadi nggak ada tuh di minggu tenang ini kamu bakal melihat media massa yang kemarin gencar menyiarkan beragam bentuk promosi. Ya, karena memang ada larangannya.

7. Larangan bagi lembaga survei merilis hasil penelitiannya selama masa tenang juga diatur dalam Pasal 449 UU Pemilu

Belum bisa nih, rilis aneka hasil survei via www.pexels.com

Hati-hati, meski hanya iseng atau bercanda karena bisa saja hasil-hasil survei di grup keluargamu dianggap hoaks. Jika ada pengumuman soal survei atau jajak pendapat pada masa tenang, maka pihak yang melakukan akan terkena ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta lo. Sabar, akan ada masanya ini bakal bertaburan di media massa~

Sudah paham kan sekarang apa saja hal yang tidak boleh dilakukan para caleg dan capres-cawapres di masa tenang? Kabarnya sih, Presiden Jokowi dan Sandiaga akan berangkat umrah di masa tenang ini. Untuk kamu pemilih, bisa manfaatkan waktu tenang ini untuk makin memantapkan diri akan memilih siapa di tanggal 17 April mendatang. Yang pasti, pilihlah dengan hati demi masa depan Indonesia tercinta dan jalankan pemilu dengan damai ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE