Fatwa MUI Sumbar: Semua Produk dengan Kata ‘Setan’, ‘Neraka’, atau ‘Iblis’ Hukumnya Haram

Produk dengan kata setan haram

Negara kita memang bukan negara Islam yang menerapkan hukum-hukum Islam di setiap lini kehidupannya. Ini karena ada sederet agama dan kepercayaan lain yang juga diakui di Indonesia selain Islam. Meski begitu, Indonesia punya lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia. Mungkin karena mayoritas penduduk di sini beragama Islam ya, jadi dibentuk lah MUI ini.

Dalam tugasnya, MUI berhak mengeluarkan fatwa atau keputusan mengenai sesuatu dengan berlandaskan syariat Islam. Nantinya fatwa itu bisa digunakan pemerintah untuk menggodok regulasi baru atau memperbarui yang sudah ada. Kali ini MUI Sumatera Barat berhasil mencuri perhatian publik atas fatwa mereka yang viral di media massa. Mereka sepakat memfatwa haram setiap produk yang menggunakan kata ‘setan’, ‘iblis’, dan ‘neraka’ pada namanya.

MUI Sumbar mengeluarkan fatwa yang mengatur hukum menamai produk dengan kata ‘setan’, ‘iblis’, atau ‘neraka’. Katanya semua produk dengan kata-kata itu hukumnya haram, nggak cuma produk makanan atau minuman aja

Fatwa MUI Sumbar via bincangsyariah.com

Fatwa viral MUI Sumbar ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tanggal 20 Juli 2019 lalu. Tapi belakangan baru jadi perbincangan di kalangan masyarakat. Dilansir CNN , fatwa yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi Daerah MUI Sumbar dan MUI Kabupaten/Kota itu menyebutkan hukum menggunakan kata ‘setan’, ‘iblis’, atau ‘neraka’ dalam suatu produk adalah haram. Nggak cuma berlaku untuk produk makanan atau minuman aja, tapi juga obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. Ya, meski kita lebih seringnya lihat kata-kata itu di produk makanan.

Alasan dilarangnya penggunaan kata-kata itu karena dinilai nggak sesuai prinsip akidah dalam Islam. Sayangnya, MUI Sumbar nggak mencantumkan dalil atau argumen fikihnya

Nama-nama produk kayak gini jadi haram via www.muslimoderat.net

Dalam lembaran surat keputusan tertulisnya, alasan diharamkannya nama produk yang menggunakan kata ‘setan’, ‘iblis’, dan ‘neraka’ itu karena dinilai nggak sesuai dengan prinsip akidah Islam. Sayangnya, mereka nggak menyertakan dalil atau argumen fikihnya, yang tertera hanya kata-kata di atas termasuk dalam kategori Manhiy ‘Anhu yang berarti dilarang.

Nggak cuma mengatur penamaan produk yang mengandung kata ‘setan’, ‘iblis’, dan ‘neraka’ aja, MUI Sumbar juga membahas merek-merek dagang yang pakai unsur sensual atau kotor, seperti ‘ayam dada montok’ atau ‘mie caruik’. Kalau ini hukumnya nggak sampai haram melainkan makruh.

Caruik dalam bahasa Minang atau Padang berarti perkataan kotor.

Dalam surat keputusan itu, MUI Sumbar juga menyertakan rekomendasinya terkait fatwa yang tertera, salah satunya melarang LPPOM MUI menerbitkan sertifikasi halal untuk setiap produk yang menggunakan nama-nama di atas

Tidak bisa mendapat label halal via panganpedia.com

MUI Sumbar merekomendasikan agar pemerintah menerbitkan regulasi terkait fatwa yang diterbitkan itu dan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Mereka juga mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat berhenti mengonsumsi atau memakai produk dengan nama-nama di atas. Selain itu, MUI Sumbar juga meminta LPPOM MUI tidak menerbitkan sertifikasi halal terhadap produk yang merek atau namanya tidak sesuai syariat.

Fatwa MUI ini banyak menuai pro kontra. Sebagian besar menganggap berlebihan, karena nama-nama itu cuma kiasan

Menuai pro kontra via www.bertuahpos.com

Seperti yang kita semua tahu, kata-kata seperti ‘setan’, ‘iblis’, dan ‘neraka’ ini biasanya merujuk pada sajian yang pedas. Pedas identik dengan panas, panas identik dengan api, dan api identik dengan setan, neraka, atau iblis. Jadi untuk menjelaskan kalau produknya itu pedas, nggak jarang penjual membubuhkan kata-kata di atas pada mereknya, walau sebenarnya produknya sendiri halal, tidak mengandung zat haram dan tidak diperoleh dengan cara yang haram.

Tapi dalam fatwa MUI tetap saja hukumnya haram karena produk itu telah diberi nama dengan konotasi yang buruk, sesuatu yang jadi musuh Islam dan jelas-jelas harus dihindari. Hmm.. mungkin niat MUI memang baik, toh katanya nama itu adalah doa. Namun, apakah memang perlu sampai memfatwakan haram? Apa nggak sebaiknya sampai ditaraf anjuran atau nasihat aja? Kalau menurut kalian gimana?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.