BNPB Perpanjang Status Darurat Bencana Akibat Virus Corona. Ini 3 Hal yang Perlu Kamu Tahu

Status darurat bencana corona diperpanjang

Sampai hari ini, virus corona masih terus jadi perbincangan di mana-mana. Semua media tak kenal lelah memberikan perkembangan terbaru soal kasus tersebut. Per hari ini, 18 Maret 2020, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia sudah menyentuh angka 172 orang. Data itu dilansir dari situs live update milik Center for Systems Science and Engineering CSSE), Johns Hopkins University .

Advertisement

Diperkirakan kasus virus corona di Indonesia akan semakin meningkat. Selain karena kesadaran masyarakat soal virus ini masih rendah, tenaga medis dan fasilitas kesehatan di Indonesia secara umum juga masih gagap menangani pasien-pasien suspect maupun yang sudah positif. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) baru saja resmi memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona di Indonesia. Status ini berlaku sampai 29 Mei 2020. Waduh, artinya apa ya?

1. BNPB resmi memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona. Sebenarnya status itu sudah berlaku sejak 28 Januari atau saat ratusan WNI dari Wuhan dipulangkan. Tapi waktu itu cuma berlaku sebulan

View this post on Instagram

Hai #SahabatTangguh, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19), Doni Monardo telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari – 28 Februari 2020. Diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020. . . Sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Keppres No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan. Dengan menetapkan Status Siaga / Tanggap Darurat COVID-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit coronavirus (Covid-19). . . Sementara itu, mengenai Work From Home (WFH) tidak didasarkan pada Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. Mengenai hal tersebut dikembalikan dan ditentukan oleh pemangku kebijakan seperti kepala daerah/menteri/pimpinan kantor masing-masing. Salah satunya melakukan jarak sosial atau social distancing seperti menghindari pertemuan di ruang publik dalam jumlah massa yang banyak, dengan maksud dan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona ke dan dari orang lain. (Selengkapnya klik link di bio ya) #LawanCovid19 #KenaliAncamannya #SiapkanStrateginya #SiapUntukSelamat #BNPBIndonesia

A post shared by BNPB Indonesia (@bnpb_indonesia) on

Jadi sebenarnya status darurat sudah diberlakukan sejak 28 Januari 2020 dan berlaku sampai 28 Februari 2020. Tapi status itu baru aja resmi diperpanjang lewat sebuah surat keputusan Kepala BNPB , terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai 29 Mei 2020, totalnya 91 hari. Dalam surat tersebut juga dikatakan kalau segala biaya yang akan dikeluarkan akibat ditetapkannya surat keputusan itu dibebankan ke BNPB dengan memakai dana siap pakai.

Advertisement

2. Apa artinya status tersebut bagi kita rakyat jelata ini?

Apa arti status ini bagi kita? via nasional.kompas.com

Nah, dengan adanya status darurat bencana itu yang notabene ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah jadi punya kewenangan untuk menetapkan status yang sama di daerahnya masing-masing terlebih di wilayah yang memang sudah terjangkit virus corona. Kalau sekarang kayak DKI Jakarta dan Jawa Barat. Karena memang sebagian besar kasus Covid-19 di Indonesia terjadi di sana.

Ditetapkannya status tersebut secara nggak langsung pemerintah menyatakan siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menyelamatkan seluruh rakyatnya dari wabah virus corona. Mengenai bagaimana caranya, semua diserahkan ke pemda masing-masing, apakah mereka memberlakukan Work From Home, melarang warganya keluar rumah kecuali buat belanja kebutuhan bahan pokok, atau yang lain.

3. Ada dua tipe status darurat yang bisa diambil pemerintah daerah, menyikapi kasus corona di wilayahnya

Advertisement

Ada dua tipe status darurat via katadata.co.id

Pertama adalah siaga darurat : status ini bisa dipilih ketika di wilayah tersebut belum banyak ditemukan kasus positif Covid-19. Jadi walaupun masih sedikit, masyarakat sudah diminta untuk siaga.

Kedua adalah tanggap darurat: status ini dipilih jika di suatu wilayah sudah banyak terdapat kasus pasien positif Covid-19, bahkan sudah ada yang meninggal, seperti di Jakarta dan Jawa Barat.

Kalau pemerintah sudah mulai serius menyikapi kasus ini, berarti nggak ada lagi alasan bagi kita untuk meremehkan penyakit yang disebabkan virus corona ini ya, Guys. Semoga aja dengan ditetapkannya status darurat bencana oleh BNPB ini, seluruh lapisan masyarakat bisa kooperatif dan ikut serta membantu agar persebaran virus corona nggak semakin meluas.

Sedih aja gitu, lihat masyarakat malah liburan, tetap nongki-nongki, padahal pemerintah sudah mengimbau agar kita melakukan social distancingSudah bagus banyak sekolah yang aware dengan meliburkan murid-muridnya untuk sementara waktu, atau perusahaan-perusahaan yang mulai meminta karyawannya bekerja dari rumah, tapi mirisnya nggak sedikit yang menggunakan waktu tersebut untuk liburan atau jalan-jalan. Please, jangan samakan “libur” ini dengan libur pada umumnya ya! Saatnya kita #JagaJarakSejenak, dengan berdiam di dalam rumah dulu sampai semuanya mereda.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE