Tanggapan Epidemiolog Soal PCR dan Antigen Bukan Lagi Syarat Perjalanan Domestik

Memudahkan atau Membahayakan?

Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan baru usai Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan tersebut adalah pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 berupa PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Ketentuan baru: wajib PCR dan antigen dihapus sebagai syarat perjalanan domestik

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa ketentuan baru berlaku bagi seluruh calon penumpang yang telah menerima vaksinasi dua dosis yang akan melakukan perjalanan baik jalur darat, laut, maupun udara.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menujukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” tegas Luhut.

Alasan dihapusnya kebijakan wajib PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik

Wajib PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik resmi dihapuskan. Luhut beralasan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi menuju aktivitas normal. Adapun kebijakan tersebut akan ditetapkan salam Surat Edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Harus siap menuju proses transisi bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasis data yang ada, semua upaya harus didukung, edukasi dan berdampingan dengan covid

Luhut juga menyampaikan bahwa kebijakan ini diberlakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para ahli. Luhut juga menegaskan bahwa peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, dan bertingkat.

Syarat dihapus. Luhut: masyarakat tetap harus vaksin

Luhut meminta pada masyarakat untuk mendatangi kembali tempat vaksin

Luhut meminta pada masyarakat untuk mendatangi kembali tempat vaksin | Creadit: flickr via www.flickr.com

Meskipun syarat tersebut dihapus, Luhut terus meminta masyarakat dari berbagai daerah untuk aktif mengikuti vaksinasi covid-19. Luhut memohon kepada masyarakat untuk kembali mendatangi gerai vaksin yang ada untuk memulihkan penanganan pandemi covid-19.

Bahkan, pemerintah mulai mengizinkan kompetisi olahraga untuk menerima penonton dengan syarat telah mendapatkan vaksin booster.

Tanggapan epidemiolog: vaksin tidak dapat menggantikan fungsi testing

Ahli Epidemiologi Indonesia, Dicky Budiman mengatakan bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan fungsi testing covid-19. Menurut Dicky, testing covid-19 tetap menjadi hal penting yang harus dilakukan untuk melihat kondisi penyebaran virus corona.

“Tes itu ibarat mata kita terhadap virus. Tanpa tes yang memadai kita tidak bisa melihat di mana virus atau ke mana arah virus,” ucap Dicky

Selain itu, Dicky berharap pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan. Kebijakan yang tepat akan menghadirkan keadaan yang baik. Pun sebaliknya, kebijakan yang kurang tepat dapat memicu angka rawat inap dan kematian sehingga dapat memperburuk keadaan. Sehingga diperlukan kebijakan uji coba publik terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan baru untuk melihat potensinya.

Semoga kebijakan yang ditetapkan pemerintah merupakan langkah terbaik dalam memperbaiki keadaan, ya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.