Nggak Banyak Orang Tahu, tapi Begini Cara Hadapi Pelecehan Seksual Saat Hadiri Konser Musik

mencegah pelecehan seksual konser musik

Pelecehan seksual adalah perilaku kejahatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan  dan dilakukan secara verbal ataupun fisik. Pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja dan tidak menutup kemungkinan terjadi di acara konser Musik.

Advertisement

Dalam  kasus ini secara umum perempuan sering sebagai korban dari pelecehan seksual, namun pelecehan seksual dapat menimpa siapa saja. Korban pelecehan seksual bisa jadi adalah laki-laki ataupun perempuan. Perlu diketahui dikutip dari komisioner komnas perempuan, “Kekerasan terhadap Perempuan di tahun 2018 dalam Catahu 2019 mengalami peningkatan yaitu sebesar 406.178 kasus naik sekitar 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (Catahu 2018) yaitu sebesar 348.446”.

Tentu hal ini sangat disayangkan karena menonton acara musik adalah cara bagaimana manusia saling bertukar energi dan emosi dimana kejadian pelecehan seksual ini memang sudah menjadi masalah yang sulit ditangani. terlebih karena saat acara musik mulai dan banyaknya orang yang berdatangan sulit untuk melihat korban yang dilecehkan.

Sesuai dengan pengalaman saya sendiri sebagai penikmat musik yang sering kali merasa tidak aman karena takut terkena terpaan moshing dan crowd surf dan lebih parahnya lagi jika terkena pelecehan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun pada akhirnya para musisi sadar akan pentingnya sebuah alarm untuk memberikan tanda bahaya yang dapat berguna bagi orang banyak. Tanda itu berupa gambar S.O.S dimana kita dapat menggunakan tanda tersebut jika merasa keadaan dirasa sudah tidak aman.

Advertisement

Selain itu ada beberapa hal penting yang dapat kita lakukan atau mencegah adanya pelecehan seksual saat menonton konser musik. Pertama kita dapat langsung menegur pelaku. Kedua menjauhkan korban dari pelaku. Ketiga menanyakkan keadaan korban. Keempat jangan lupa untuk mendokumentasikan agar dapat bukti kuat jika sudah terjadi kekerasan seksual tersebut dan langsung melaporkan hal tersebut kepada yang berwenang. Sehingga, apabila terjadi pelecehan seksual, bukti-bukti di atas dapat digunakan sebagai alat bukti dan dapat di pidanakan.

Dalam buku Soesilo menerangkan istilah “perbuatan cabul” untuk merujuk Pasal 289 KUHP, “ Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.”

Sementara itu kita sebagai perempuan dan sesama penikmat konser musik jangan sampai menyalahgunakan tanda bahaya ini untuk hal sepele. Karena tentu akan menyebabkan orang lain merasa terganggu jika tanda ini dipakai hanya untuk mencari perhatian orang sekitar.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Not that millennial in digital era.

CLOSE