Aborsi dalam Perspektif Etika Pancasila, Khususnya Sila ke-2: "Kemausia’an yang Adil dan Beradab"

Aborsi atau dalam bahasa latin disebut sebagai abortus merupakan tindakan pengguguran kandungan. Menurut Eatsmann, aborsi merupakan keadaan terputusnya suatu kehamilan di mana janin belum sanggup berdiri sendiri di luar uterus (rahim) dengan berat janin antara 400 – 1000 gram atau usia kehamilan kurang dari 28 minggu.

Fact Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute For Social, Studies Action mendefinisikan aborsi sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya sel telur yang telah dibuahi rahim sebelum janin mencapai usia 20 minggu. Aborsi juga merupakan salah satu tindakan berbahaya dan menimbulkan banyak komplikasi baik bagi ibu maupun janin yang dikandungnya, oleh karena itu tindakan ini sangat dilarang dan tidak dianjurkan. Aborsi biasanya hanya boleh dilakukan atas indikasi medis yang sesuai misalnya demi keselamatan nyawa sang ibu.

Di Indonesia, kasus mengenai tindakan aborsi merupakan salah satu kasus yang paling marak terjadi dalam dunia kesehatan, meskipun di Indonesia sendiri aborsi merupakan tindakan yang illegal dan dilarang keras. Hal ini dipicu oleh banyaknya kehamilan tidak direncanakan yang dialami oleh perempuan-perempuan di Indonesia. Kebanyakan di antara mereka melakukan aborsi melalui tenaga-tenaga non medis yang tidak kompeten dan berpengalaman.

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), menyatakan bahwa angka aborsi di Indonesia mencapai 2,4 juta per tahun. BKKBN mencatat, terjadi peningkatan sekitar 15 persen setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut, 800.000 diantaranya dilakukan oleh remaja putri yang masih berstatus pelajar.

Data yang dihimpun Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam kurun waktu tiga tahun (2008 – 2010) menemukan kasus aborsi terus meningkat. Tahun 2008 ditemukan 2 juta jiwa anak korban aborsi, tahun 2009 naik 300.000 menjadi 2,3 juta janin yang dibuang paksa. Sementara itu, pada tahun 2010 naik dari 200.000 menjadi 2,5 juta jiwa korban aborsi. 62,6 persen pelaku aborsi adalah anak berusia di bawah 18 tahun.

Jika banyaknya kasus aborsi yang ada di Indonesia dikaitkan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila khususnya sila ke-2 yaitu “Kemausia’an yang Adil dan Beradab”, maka aborsi dapat disebut sebagai bentuk penyelewengan terhadap nilai-nilai Pancasila terlebih lagi Pancasila sila ke-2.

Hal ini dikarenakan aborsi merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi atau tidak berprinsip kemanusia’an yang dilakukan kepada janin. Dalam Tap MPR No II/MPR/1978, disebutkan bahwa dalam mengamalkan sila kemanusiaan, seseorang seharusnya mengakui persamaan derajat manusia serta hak dan kewajibannya di antara sesama, saling mencintai, mengembangkan sikap tenggang rasa, tidak semena-mena terhadap orang lain, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, berani membela kebenaran dan keadilan, serta memandang diri sebagai umat manusia yang konsekuensinya adalah mengembangkan kerja sama dengan bangsa-bangsa lain dengan cara saling menghormati.

Adapun menurut Notonegoro, kemanusiaan yang di maksud dalam Pancasila meliputi kemanusiaan yang adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama serta terhadap Tuhan. Tindakan aborsi merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan kemanusiaan terhadap sesama dan kemanusiaan terhadap Tuhan seperti yang dijelaskan oleh Notonegoro.

Hal ini dikarenakan aborsi merupakan upaya pengguguran terhadap kandungan yang akan berakibat pada matinya janin dalam kandungan tersebut (kemanusiaan yang adil terhadap sesama). Selain itu, tindakan aborsi merupakan tindakan yang menyalahi kodrat Tuhan dalam menciptakan makhlukNya (kemanusiaan yang adil terhadap Tuhan).

Sila ke-2 Pancasila sangat erat kaitannya dengan Humanisme yang artinya adalah menjunjung tinggi nilai-nilai dan kedudukan manusia serta menjadikannya sebagai kriteria atas segala sesuatu. Dalam Humanisme seharusnya seseorang memiliki rasa cinta kasih kepada sesama manusia. Namun, jika ditinjau lagi aborsi merupakan perbuatan yang menyalahi prinsip Humanisme, karena dalam aborsi seseorang sama saja merampas hak janin yang ada dalam kandungan untuk hidup atau melangsunkan kehidupan setelah dilahirkan.

Selain, sila kemanusiaan dalam Pancasila juga sangat berkaitan dengan HAM (Hak Asasi Manusia), yang merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan berlaku secara universal serta merupakan anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada manusia. Dalam hal ini, aborsi termasuk tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia karena aborsi merupakan tindakan penghilangan hak hidup seseorang.

Jika dilihat dari sisi HAM, selain merupakan bentuk penyelewengan terhadap sila ke-2 Pancasila, aborsi juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 28 tentang HAM. Pasal 28 A menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Sedangakan dalam pasal 28 B ayat 2 disebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), aborsi juga merupakan salah satu tindakan yang dilarang dilakukan oleh seorang dokter . Hal ini tertera dalam pasal 10 yang menyebutkan bahwa setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Selain itu aborsi juga diatur dalam beberpa perundang-undangan di Indonesia antara lain KUHP pasal 229, pasal 342 hingga 349, Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 75 sampai 76.

Sumber:

Tim Dosen Pancasila Pusat MPK Universitas Brawijaya. 2017. Pancasila dalam Diskursus: Sejarah, Jalan Tengah, dan Filosofi Bangsa. Yogyakarta: Ifada Publishing.

Langie, Yuke Novia. 2014. Tinjauan Yuridis atas Aborsi di Indonesia. Manado: Lex et Societatis, Vol II, No. 2: 53-55.

Uyun Zahrotul. 2013. Peran Orang Tua dalam Kesehatan Reproduksi. Fakultas Psikologi Univeresitas Muhammadiyah Surakarta.

Yandi, Mohammad. 2016. Deretan Kasus Aborsi Illegal di Indonesia. Berita Tagar (Online). https://beritagar.id/artikel/berita/deretan-kasus-aborsi-ilegal-di-indonesia. Diakses 14 April 2018.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis