Isu Pemberasan Nasional

Indonesia pasca reformasi hingga sekarang, terjebak oleh berbagai persoalan. Keadaan ini ditandai dengan tergerusnya kepercayaan multisektoral, baik antar masyarakat dan pemerintah, pemerintah pusat dan pemerintah daerah, maupun antar lintas masyarakat. Ketidakpercayaan dalam perspektif pembangunan ini sungguh disayangkan, mengingat banyaknya keharusan yang dapat dicapai Indonesia dalam menghadapi persaingan global, yang secara model birokrasi terus mengarah pada transisi kepemimpinan strategis menjadi kompetitif yang kaya nilai.

Advertisement

Akibat dari ketidakpercayaan tersebut, berdampak pada ketidakmampuan diri bangsa yang seharusnya terfokus untuk menyelesaikan tugas dalam berbagai sektor pembangunan. Setidaknya ada tiga sektor yang menjadi fokus untuk terus kita perbincangkan, yaitu sektor ekonomi, sektor politik, dan sektor budaya[1] .

Sektor ekonomi bangsa ini mengambil bagian dalam permasalahan tersebut. Khususnya dalam aspek pangan dan energi, Indonesia menunjukkan grafik yang cukup mengkhawatirkan. Kekhawatiran berangkat dari peningkatan penduduk di satu sisi dan kapasitas produksi pangan yang cenderung ada pada kondisi levelling off di sisi yang lain. Pangan seperti kita ketahui, mempunyai fungsi sosial yang sesuai dengan keadaan lingkungan, adat istiadat, kebiasaan dan pendidikan masyarakat.

Kehadiran pangan ditengah masyarakat berpengaruh pada aktivitas dan gaya hidup yang berkelanjutan, artinya pangan yang sesuai untuk dikonsumsi masyarakat berbanding lurus dengan cara masyarakat menyikapi persoalan dengan pengetahuannya.

Advertisement

Secara kuantitatif, laju pertumbuhan rata-rata pangan nasional per tahun memang dikatakan meningkat. Namun peningkatan ini tidak disertai meratanya pertumbuhan di berbagai daerah. Dampaknya, daerah tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan secara menyeluruh, yang pada waktu-waktu tertentu pula mengakibatkan masalah produksi dengan ditandainya ketidakseimbangan konsentrasi ketersediaan sentra-sentra produksi di daerah, utamanya di Pulau Jawa[2] .

Misalnya produksi padi yang ditunjukkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2014 telah mencapai 70,6 juta ton gabah (atau setara dengan 40 juta ton beras, dengan laju konversi paling konservatif 0,57). Jika angka konsumsi beras kita perkirakan 124,8 kg per kapita per tahun, maka total konsumsi beras untuk 250 juta penduduk Indonesia saat ini adalah 31,2 juta ton.

Advertisement

Secara matematis, Indonesia telah mencapai surplus beras hampir 9 juta ton. Artinya tidak ada lagi persoalan terkait swasembada beras, sesuai dengan definisi swasembada Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) yang menyatakan apabila suatu negara mampu menghasilkan produksi pangan di dalam negeri lebih dari 90 persen atau apabila impor pangan tidak sampai 10 persen.

Lebih lanjut mempertegas paparan data di atas, Indonesia saat ini sebaiknya mengarah pada langkah-langkah nyata di lapangan, yang secara umum menjelaskan untuk meningkatkan kapasitas produksi. Pengarahan terhadap peningkatan kapasitas produksi muncul atas komitmen pemerintah terkait pelaksanaan program diversifikasi atau penganekaragaman pangan di Indonesia, yang mana telah mempunyai dasar hukum yang kuat melalui UU Pangan No. 7 tahun 2006 tentang Pangan, PP No. 68 tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, dan Perpres No. 22 tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan berbasis Sumberdaya Lokal.

Ketidakseimbangan konsentrasi dari pusat ke daerah maupun sebaliknya, harus disikapi dengan membangun kerjasama pemerintah dengan berbagai elemen. Baik dari perguruan tinggi, sektor swasta, maupun pekerja lapang lainnya. Kerjasama tidak dibangun untuk jangka pendek saja, melainkan untuk jangka menengah maupun jangka panjang. Ini mengingat demi terlaksananya visi pertanian yang berkelanjutan.

Di samping itu, pemerintah juga harus memperbaiki infrastruktur pertanian. Terutama bendungan dan jaringan irigasi, karena masih sekitar 52 % atau 3,6 juta hektar dari 7,1 juta hektar areal irigasi telah rusak. Sekitar 40 %-nya bahkan mengalami rusak berat dan sisanya rusak sedang dan ringan.

Begitu pula pada keadaan dunia internasional, dimana Letter of Intent antara Pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF). Penandatanganan kesepakatan yang terjadi pada tahun 1997 ini, memberi arti bahwa Indonesia seharusnya siap untuk melakukan liberalisasi pada sektor pertaniannya. Liberalisasi dilakukan melalui akses pasar, kompetisi ekspor, penerapan dan penurunan bea masuk/tarif, redefinisi peranan dan fungsi BULOG sebagai State Trading Enterprise[3] .

Sebagai konsekuensi dari kebijakan tersebut, aktivitas pangan di Indonesia mengalami pasang-surut regulasi. Kebijakan pemerintah tentang pangan yang tadinya ditunjang dan terintegrasi dengan kebijakan lain, tidak mampu untuk terus dipertahankan. Begitu pula dengan BULOG, yang semula bertugas untuk mengendalikan stabilitas harga dan penyediaan bahan pokok, terutama pada tingkat konsumen. Dan pada tahun 1984, ditambah fungsinya dengan mengendalikan harga produsen melalui instrumen harga dasar untuk melindungi petani padi, yang pada tahun 1998 sampai sekarang ini tidak dapat berperan sebagaimana mestinya.

Penambahan fungsi BULOG sebagai lembaga negara pada rentan tahun 1984-1998 dikarenakan Indonesia yang swasembada pangan. Sehingga BULOG dapat mengendalikan harga produsen dan menjaga stabilitas harga beras konsumen, serta menyediakan stok beras antar waktu dan antar daerah untuk keperluan penyaluran rutin dan cadangan pemerintah untuk keperluan darurat atau keperluan lainnya. Alhasil, BULOG dapat berpengaruh signifikan dalam menentukan bobot pengendalian harga produsen dan harga konsumen secara seimbang.

Masih dalam catatan penting peran dan fungsi BULOG saat itu, secara tegas pemerintah menugaskan BULOG untuk melakukan pembelian hasil panen petani. Pemerintah juga menyediakan outlet bagi hasil pengadaan tersebut. Artinya pembelian hasil panen dengan harga dasar yang lebih tinggi dari harga pasar, diimbangi dengan penyediaan dana murah melalui kredit likuiditas.

Usaha berikutnya dilakukan pemerintah dengan mengendalikan harga beras saat paceklik agar lebih murah dari harga pasar, dengan memberikan jaminan atas kerugian yang timbul dari operasi yang dilakukan. Demikian pula dengan upaya menjaga stabilitas harga domestik. Selain dengan mengadakan operasi pasar, pemerintah juga menyediakan instrumen monopoli impor.

Guna memeratakan stok antar daerah, BULOG dapat membangun jaringan pergudangan di daerah produsen dan konsumen yang tersebar di sekitar 1.500 lokasi gudang dengan kapasitas sekitar 3,5 juta ton. Hasilnya sekitar 25 (1973-1997) tahun dari terbentuknya BULOG, efektivitas pangan di Indonesia tergolong baik. Ini dihitung dengan analisis yang menunjukkan bahwa pencapaian pangan empat kali lipat lebih stabil dari dunia, dengan fluktuasi hanya 6 % dibanding 22 % di pasar dunia.

Sekiranya BULOG dapat mengembalikan eksistensinya dalam kehidupan bermasyarakat. BULOG sebagai lembaga negara sebetulnya mampu menjawab tantangan pangan hari ini. Meskipun terdapat perbedaan status dari setiap lembaga yang melaksanakan fungsi intervensi, berdasarkan Inpres No. 3 tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Berita dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah, dalam perberasan nasional yang digantikan dengan Inpes No. 5 tahun 2015 masih belum terejawantahkan dengan baik di lapangan.

Dari perspektif inilah, kita dapat melihat bahwasanya butuh keseriusan dan kinerja ekstra dalam mewujudkan ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, stabilitas harga beras, pengamanan harga beras pemerintah, dan penyaluran beras untuk keperluan yang ditetapkan dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik dan berkelanjutan.

[1] Mengutip konsep Trisakti Sukarno pada pidato tahun 1963, yaitu: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara sosial budaya.

[2] Menjelaskan tentang ketidakmerataan pertumbuhan produksi pangan di daerah; lihat Sutami-tinjauan distribusi pangan pada hal 01.

[3] Menjelaskan tentang bagaimana dampak kebijakan pemerintah terhadap lembaga negara di Indonesia. Kebijakan untuk menghapus subsidi pertanian ini sebagai konsekuensi penandatanganan perjanijian pertanian karena bergabungnya Indonesia ke WTO pada tahun 1995 (World Trade Organization); lihat Umi Hanik- Kerawanan pangan dan inflasi pada hal 03.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE