Aturan PPKM Terbaru, Syarat Penerbangan Wajib Tes PCR. Antigen Nggak Berlaku nih

Naik pesawat wajib PCR

Meski laju perkembangan kasus Covid-19 semakin terkendali, namun pemerintah kini tampaknya tidak akan lengah lagi. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa Bali terus dilanjutkan dengan kategori yang berbeda di setiap daerah, yaitu mulai dari level satu sampai empat.

Advertisement

Pada periode PPKM 19 Oktober – 1 November kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan yang berbeda dari sebelumnya. Salah satu aturan yang terbaru dalah mewajibkan para pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19.

Pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan tes rapid antigen sebagai syarat penerbangan

Antigen untuk perjalanan udara tidak berlaku lagi | Credit: Claude Truong-Ngoc via Wikimedia

Pada aturan sebelumnya, penumpang pesawat udara antarkota atau kabupaten di Jawa-Bali masih bisa menunjukkan hasil negatif antigen untuk H-1 dengan syarat sudah memeroleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru memeroleh vaksinasi dosis pertama, maka penumpang dapat menunjukkan hasil negatif PCR saat H-2. Namun, aturan tersebut diubah dengan munculnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan itu menegaskan bahwa pelaku perjalanan domestik dengan pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR

Pelaku perjalanan perlu menyerahkan kartu vaksin dan hasil tes PCR | Credit: IAEA Imagebank via Flickr

Dalam Inmendagri Nomor 53 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR.

Advertisement

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut,” kata Inmendagri dilansir dari kemendagri.go.id.

Aturan di atas tidak hanya mengatur syarat perjalanan dengan pesawat saja, tetapi juga moda transportasi lainnya. Untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut, kita harus menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes antigen.

Meskipun sudah ditetapkan, kini Kemenhub masih berkoordinasi dengan satgas untuk menerbitkan surat edaran terbaru terkait aturan penerbangan terbaru

Advertisement

Kemenhub masih berkoordinasi dengan satgas | Credit: Pxfuel

Meskipun aturan Inmendagri sudah ditetapkan, tetapi perubahan itu tidak langsung berlaku begitu saja. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku pelaksana teknis perlu berkoordinasi dengan satuan tugas (Satgas) untuk menerbitkan surat edaran (SE) yang baru. Saat ini, syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama. Jika terdapat ketentuan terbaru, Kemenhub akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat nantinya.

Itu dia aturan terbaru tentang perjalanan udara yang akan segera berlaku. Kalau kamu sedang merencanakan untuk bepergian dengan pesawat, jangan lupa cermati aturannya ya, SoHip!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE