Syekh Puji Dilaporkan Nikahi Anak Umur 7 Tahun, Jauh di Bawah Usia Ideal. Apa Bahayanya?

syekh puji nikah lagi

Setelah sempat menghebohkan dengan kabar pernikahannya dengan seorang gadis berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa pada tahun 2008 lalu, kini Syekh Puji kembali datang dengan kabar yang lebih menghebohkan. Pasalnya, pemilik pesantren Miftahul Jannah Pudjiono di Semarang ini dikabarkan kembali menikah dengan seorang anak berumur 7 tahun berinisial D dari Magelang. Yap, kamu nggak salah membaca, anak tersebut berumur 7 tahun.

Advertisement

Kasus ini terbongkar karena ada keluarga besar Syekh Puji yang melapor ke KPA Jawa Tengah. Bagaimana kronologinya dan apa sebenarnya dampak yang akan terjadi pada anak yang dinikahi di usia yang masih sangat dini? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Awal terungkapnya kasus pernikahan anak ini adalah karena adanya laporan dari keluarga. Berdasarkan laporan tersebut, pernikahan tersebut dilakukan tengah malam

Syekh Puji/ Credit: Liputan6 via hot.liputan6.com

Dilansir dari Kompas , Komisi Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah, mendapatkan pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji yaitu Joko Lelono atau Jack serta dua ponakannya yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto yang menjadi saksi pernikahan siri Syekh Puji dengan anak berinisial D. Ternyata pernikahan ini dilakukan pada tahun 2016. Pernikahan siri tersebut dimulai pada pukul 24.00, Syekh Puji menyuruh D duduk di pangkuannya dan mencumbuinya sambil disaksikan oleh saksi yang datang. Kemudian Apri pulang sebelum subuh dan tak tahu apa yang kemudian terjadi.

Tak hanya pihak keluarga besar Syekh Puji, ibu dari si anak berinisal D ternyata juga mengetahui adanya pernikahan ini

Bersama Ulfa/ Credit: Merdeka via www.merdeka.com

Setelah mendapatkan laporan tersebut, KPA Jawa Tengah kemudian mengumpulkan bukti dengan menanyai saksi termasuk ibu korban yang berinisial EDG. Mereka pun mengaku pernikahan tersebut memang ada. Kemudian barulah pihak KPA melaporkan kepada Polda Jawa Tengah. Laporan ini sudah diterima sejak bulan Desember 2019 lalu dan sudah masuk ke proses penyelidikan. Walau berdasarkan bukti visum tak ada tanda kekerasan seksual yang dialami, namun pernikahan dengan anak di bawah umur merupakan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan.

Advertisement

Dampak pernikahan anak dengan usia yang sangat muda ini dapat memengaruhi banyak hal lo, dari fisik hingga mental

Rentan kekerasan/ Credit: he Jakarta Post via www.thejakartapost.com

Dilansir dari Hello Sehat, anak yang menikah di usia dini akan rentan terkena kekerasan dalam rumah tangga. Mereka juga belum tahu bagaimana harus bereaksi karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk terbebas dari kekerasan tersebut. Belum lagi jika memiliki anak yang akan lebih berpotensi lagi mengalami kekerasan yang akhirnya menghambat pertumbuhannya.

Dilansir dari Alo Dokter , risiko penyakit seksual pada anak yang masih di bawah umur akan meningkat, risiko saat hamil pun juga akan meningkat dan bisa membahayakan janin maupun ibu. Wanita yang menikah di usia remaja bahkan anak-anak juga akan terampas haknya untuk bermain, bersekolah, dan kehilangan kesempatan untuk mencapai cita-cita yang diinginkan.

Pernikahan anak masih banyak sekali terjadi di Indonesia dan biasanya alasannya adalah pembebasan dari kemiskinan. Padahal, ada banyak sekali risiko yang bisa menghantui sang anak dari berbagai ketidaksiapan. Belum lagi jika ternyata ia mendapatkan kekerasan, yang seharusnya ia bisa menjadi pemimpin di masa depan harus rela dirampas mimpi-mimpinya.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE