Kasus di Parkiran Mobil Kemang Village. Kalau Ada Kehilangan, Siapa Sih yang Harus Tanggung Jawab?

Pencurian di tempat parkir Kemang Village

Ngaku deh, siapa yang pernah mengalami kejadian kehilangan barang di tempat parkir? Kalau pengendara motor, biasanya yang paling sering hilang adalah helm. Sementara pengguna mobil bisa jadi kehilangan barang-barang yang ada di dalam mobil karena mobilnya dibobol oleh maling. Nggak jarang hal itu menyebabkan kerugian yang cukup besar, apalagi kalau yang diambil adalah barang berharga.

Advertisement

Sayangnya, kejadian seperti itu seolah kerap terulang terus tanpa ada penyelesaian yang jelas. Pihak pengelola tempat parkir seolah lepas tangan karena kalimat sakti yang ditulis di karcis parkir bahwa kerusakan dan kehilangan jadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Hal ini yang dialami salah seorang pengguna Instagram @resboresta . Ia menceritakan dalam rangkaian Instagram Story bahwa ia mengalami pencurian saat mobil diparkir di Lippo Mall Kemang alias Kemang Village, Jakarta. Parahnya, pihak keamanan sama sekali nggak membantu menyelesaikannya. Baca kisahnya lebih dalam bareng Hipwee News & Feature yuk~

Akun Instagram @resboresta membagikan cerita saat dirinya mengalami musibah yaitu pencurian dua laptop di tempat parkir Lippo Mall Kemang alias Kemang Village

Beginilah kronologi kejadiannya via twitter.com

Rasa kecewa dirasakan oleh pemilik akun Instagram @resboresta setelah dua laptopnya dicuri dari dalam mobil yang diparkir di area parkir Lippo Mall Kemang. Korban merasa sudah parkir di tempat yang aman dengan berbagai pertimbangan. Lalu korban meninggalkan mobil yang didalamnya terdapat laptop selama sekitar 45 menit. Saat keluar area parkir, korban belum sadar kalau ada barang yang hilang. Saat sampai di kos dan akan mengambil laptop, ternyata dua laptop sudah raib. Ia bergegas kembali ke tempat parkir Lippo Mall Kemang. Ternyata nggak hanya mobilnya saja yang mengalami pencurian, mobil yang parkir di sebelahnya pun dibobol dan barang berharganya hilang.

Korban meminta untuk dibuka akses CCTV, tapi nggak juga menyelesaikan masalah. Bahkan, pihak keamanan mengakui kalau kejadian pencurian sudah sering terjadi

Menurut cerita, ternyata memang di sana sering terjadi pencurian. via twitter.com

Korban segera melaporkan kehilangan kepada pihak keamanan Lippo Mall Kemang agar bisa melihat rekaman kamera CCTV untuk mencari pelaku tindak kriminal tersebut. Sayangnya, nomor plat mobil pencuri tidak terlihat jelas. Pelaku juga nggak terekam. Tapi, saat berbincang dengan pihak keamanan, diketahui bahwa kejadian pencurian tersebut sudah sering terjadi di lokasi parkir Lippo Mall Kemang. Bahkan, ada yang sampai kehilangan mobilnya lo. Bulan ini pun sudah beberapa kali pencurian terjadi dengan berbagai motif. Duh kok serem ya~

Advertisement

Yang paling bikin gemas adalah pernyataan di karcis parkir bahwa kerusakan kendaraan dan kehilangan barang merupakan tanggung jawab pengguna kendaraan

Di karcis parkir sering kali terdapat pernyataan seperti itu via twitter.com

Ketika terjadi kasus kerusakan dan kehilangan barang dalam kendaraan, pengelola parkir seolah punya ‘senjata’ buat lepas tanggung jawab. Di karcis parkir sudah tertulis bahwa kerusakan kendaraan dan kehilangan barang adalah tanggung jawab pengguna kendaraan. Tapi hal ini malah membuat pengguna jasa parkir berpikir lagi: buat apa sih uang parkir yang dibayarkan? Pihak Lippo Mall Kemang sih sudah memberi tanggapan soal kasus tersebut. Mereka berjanji akan melakukan investigasi dan juga evaluasi atas pencurian yang sering terjadi di tempat parkirnya.

Meski begitu, sebenarnya itu nggak sesuai aturan hukum. Korban bisa saja melaporkan pengelola tempat parkir kalau terjadi kehilangan kendaraan atau barang

Pernyataan itu sebenarnya bisa gugur di mata hukum. via www.tribunnews.com

Pernyataan yang tertulis di lembar karcis parkir bahwa kehilangan jadi tanggung jawab pemilik kendaraan sebenarnya bisa lo ditepis secara hukum. Hal itu karena pernyataan di karcis bersifat pengalihan tanggung jawab. Selain itu, sebagai pengguna jasa parkir, menurut Hukum Online , kita sebenarnya dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen lo. Jadi kalau ada yang merasa dirugikan atas kehilangan di tempat parkir, bisa kok menyelesaikannya dengan jalur hukum. Karena seharusnya itu jadi tanggung jawab pengelola tempat parkir.

Banyak korban yang enggan menempuh jalur hukum dan lebih baik mengikhlaskan kerugian yang dialaminya. Nggak bisa dipungkiri sih kalau jalur hukum pasti memakan banyak biaya. Akan rugi kalau nggak sebanding dengan nilai kehilangannya. Sebaiknya sih antara pengelola parkir dan juga pemilik kendaraan sama-sama saling menjaga kendaraan beserta isinya. Menurut kalian gimana?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE