Bocoran Kisaran Gaji Polisi Beserta Tunjangannya. Komplet dari Tamtama Sampai Jenderal!

berapa gaji polisi

Walau seringkali memiliki syarat untuk kuat secara fisik, mental, dan harus siap ditempatkan di berbagai daerah di indonesia, setiap tahunnya penerimaan menjadi seorang anggota polisi tak pernah sepi peminat. Pasalnya selain adanya prestise di tengah masyarakat, pekerjaan yang satu ini terbilang cukup menjanjikan dari peluang kenaikkan jabatan maupun dari segi pendapatan. Tak hanya gaji pokok yang diterima setiap bulan, namun ada juga tunjangan lain seperti tunjangan kinerja atau Tukin, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan yang besarannya diberikan sesuai dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Dilansir dari Kompas , gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Nah, berikut ini adalah gaji pokok serta tunjangan yang diterima oleh polisi. Simak yuk!

1. Golongan I atau Tamtama terdiri dari Bharada hingga Abripol yang gajinya berkisar antara Rp1,6jutaan hingga Rp2,9jutaan

Tamtama/ Credit: Republika via nasional.republika.co.id

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700,00
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900,00
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900,00
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400,00
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400,00
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100,00

2. Golongan II adalah Bintara yang memiliki gaji pokok berkisar antara Rp2jutaan hingga Rp4jutaan

Polwan/ Credit: TMC Polda Mmetrojaya via twitter.com

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000,00 hingga Rp 4.032.600,00
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500,00 hingga Rp 3.910.300,00
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400,00 hingga Rp 3.791.700,00
  • Brigadir: Rp 2.237.400,00 hingga Rp 3.676.700,00
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500,00 hingga Rp 3.565.200,00
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700,00 hingga Rp 3.457.100,00

3. Golongan III pada polisi yaitu Perwira Pertama atau Pama yang gajinya sekitar Rp2,7juta hingga 4,7juta

Naik jabatan/ Credit: Hetanews via www.hetanews.com

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100,00 hingga Rp 4.780.600,00
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800,00 hingga Rp 4.635.600,00
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300,00 hingga Rp 4.425.200,00

4. Terakhir golongan IV yaitu Perwira Menengah dan Perwira Tinggi yang memiliki gaji pokok dengan kisaran gaji Rp3jutaan sampai Rp5,9jutaan

Perwira tinggi/ Credit: Viva via www.viva.co.id

Berikut adalah gaji untuk Perwira Menengah atau Pamen:

  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700,00 hingga Rp 5.243.400,00
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900,00 hingga Rp 5.084.300,00
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100,00 hingga Rp 4.930.100,00

Sedangkan gaji untuk Perwira Tinggi atau Pati adalah sebagai berikut:

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200,00 hingga Rp 5.930.800,00
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300,00 hingga Rp 5.930.800,00
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500,00 hingga Rp 5.576.500,00
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500,00 hingga Rp 5.407.400,00

5. Sedangkan untuk tujangan kinerja diatur dalam Perpres Nomor 103 tahun 2018, besarannya berdasarkan kelas jabatan

Siap bertugas/ Credit: Andri Ginting via www.pinterpolitik.com

  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000,00
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000,00
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000,00
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000,00
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000,00
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000,00
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000,00
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000,00
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000,00
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000,00
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000,00
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000,00
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000,00
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000,00
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000,00
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000,00
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000,00
  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000,00

Seperti yang sudah disebutkan, selain ada tunjangan kinerja, ada juga beberapa tunjangan lain dengan besaran yang variatif. Adanya kelas jabatan yang cukup banyak membuat peluang untuk naik jabatan dalam kepolisian pun terbilang cukup luas sehingga banyak yang menyatakan bahwa pekerjaan yang satu ini cukup menjanjikan. Bagaimana setelah tahu besarannya, apakah makin mantap ingin menjadi polisi?

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.